75 Napi Koruptor di KPK Nyoblos Pemilu 2024

Tanggal 14 Febuari 2024 besok akan dilaksanakan pemilu serentak yang terjdi di seluruh wilayah Indonesia dengan diikuti 200 Juta lebih rakyat Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Hari pemungutan suara atau pencoblosan pemilu 2024 akan dilakukan pada hari ini, 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Ratusan juta masyarakat Indonesia, termasuk tahanan kasus korupsi akan memilih calon pemimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan.

PKB: Banyak yang Bilang Pertemuan Cak Imin dengan Prabowo Ibarat CLBK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI memfasilitasi para tahanan KPK agar dapat melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Zulhas Respons Soal PKB-Nasdem Merapat ke Prabowo: Dulu Saya Dukung Katanya Pengkhianat

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan para tahanan KPK akan difasilitasi hak pilihnya saat pencoblosan.

"Penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal," ujar Ali, Rabu, 14 Februari 2024.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Diketahui daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang, namun saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang dengan rincian 67 orang di K4, C1, dan Guntur, serta 8 orang di Puspomal.

"Pencoblosan akan dimulai pada pkl. 07.00 sampai 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan," ujarnya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Ali menjelaskan saat pencoblosan, KPK memastikan seluruh tahanan KPK mendapat hak pilihnya sesuai amanat undang-undang Pemilu Indonesia.

Dalam hal ini seluruh tahanan dipastikan bebas memilih calon legislatif, DPRD, DPD hingga presiden sesuai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

"Fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK. Dimana Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya