Bawaslu: Hasil Pemilu Ditentukan Hitung Manual, Bukan Sirekap

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara mengenai sejumlah unggahan yang beredar di media sosial (medsos) mengenai data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan hasil formulir C1. 

Edy Rahmayadi Blak-blakan Tak Akan Duet Bareng Ijeck Lagi: Terlalu Tinggi, Kurang Pas

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, mengenai penentuan hasil pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bukan Sirekap.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

“Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Bagja ditanyai awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Bagja menegaskan Sirekap hanya merupakan alat bantu menghitung suara. Pasalnya, hasil pemilu akan ditetapkan dari penghitungan berjenjang secara manual.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

“Ini sudah kami temukan, cuma kami lagi mengkaji untuk masalah Sirekap,” imbuhnya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Sebelumnya, kesesuaian antara data Sirekap dengan formulir C1 ramai dibahas pengguna medsos X. Bahkan, sejumlah netizen sampai mengunggah bukti berupa foto yang menunjukkan angka pada data Sirekap lebih besar dari angka yang tertera pada formulir C1.

Alhasil, muncul dugaan di warga medsos mengenai potensi kecurangan pemilu 2024 karena ada mark up pada input data Sirekap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya