Wakil Ketua MPR: Wacana Penggunaan Hak Angket untuk Pemilu Kontraproduktif

Politisi Partai Demokrat Syarief Hasan (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai wacana penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak tepat, karena bersifat kontraproduktif.
 
Dia mengatakan wacana tersebut justru membuat hak angket menjadi bias dan bertendensi politis. Menurutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu.
 
"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

Pengamat: PKB Bisa Saja Balas Budi dengan Dukung Calon PKS Sohibul Iman di Pilgub Jakarta

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 
Saat ini, menurutnya, seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang tengah menyelesaikan tugasnya. Hak angket, menurutnya hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.

Coklit Rampung, Jumlah Pemilih di Pilkada Jakarta 2024 Sebanyak 8,3 Juta

 
Dia menjelaskan bahwa untuk sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pengajuan sengketa itu, menurutnya bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.
 
Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Menurutnya hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
 
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu. Semua pihak, kata dia, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.

Berkas Calon Independent di Pilgub Jakarta Dharma-Kun Wardana, Dikembalikan oleh KPU

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

 
Menurutnya semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Maka jika pelaksanaan pemilu ini dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya hal itu justru menyisakan banyak pertanyaan.
 
"Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR," katanya. (ant)

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024

Wakil Ketua MPR Usul Pilpres dan Pileg Dipisah agar Caleg Dikenali

Wakil Ketua MPR RI menyebut Pilpres dan Pileg harus dipisah atau diselenggarakan tidak secara serentak agar warga bisa mengenali calon legislatif yang akan dipilih.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024