Masih Banyak Korban Jiwa, DPR Dorong Evaluasi Keserentakan Pemilu

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong dilakukannya evaluasi keserentakan pemilu. Hal itu menyorotimasih banyak korban dari petugas Badan Ad Hoc yang bekerja di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu serentak 2024, baik yang meninggal dunia maupun mengalami gangguan kesehatan.

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu

Guspardi menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun dari KPU RI, Bawaslu dan Kemenkes RI, mulai tanggal 10-25 Februari 2024, tercatat 114 petugas pemilu yang meninggal dunia. Rinciannya 59 orang petugas KPPS, 25 orang Linmas, 10 orang saksi, 11 orang PPS lainnya, 3 orang PPK dan 6 orang petugas Bawaslu.

“Sementara yang mengalami gangguan kesehatan alias sakit sebanyak 14.141 orang yang rawat jalan dan rawat inap sebanyak 1.117 orang,” kata Guspardi, Selasa, 27 Februari 2024.

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, semua pihak mesti bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia pun mendorong investigasi terbuka, khususnya soal penyebab di lapangan, untuk mengetahui proses mana yang paling menguras tenaga dan pikiran terbesar petugas ad hoc.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

“Sehingga masih terdapatnya petugas badan Ad Hoc yang wafat maupun yang mengalami gangguan Kesehatan. Walaupun jumlahnya jauh berkurang dari pelaksanaan pemilu 2019,” kata Politikus PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu menilai penting usulan untuk mengkaji dan mendesain ulang sistem pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD, untuk ditindaklanjuti.

Apalagi, lanjut dia, pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang memilih mulai Pilpres, DPD RI dan DPR RI dari Pusat sampai Tingkat Kabupaten/Kota, diduga telah menyebabkan beban kerja yang tidak proporsional. Dimana petugas badan Ad Hoc harus bekerja di hari pemilihan tanpa jeda, ditambah waktu perhitungan suara yang memakan waktu  sampai dini hari.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas badan Ad Hoc (KPPS, PPK, Linmas), mulai dari standardisasi umur hingga Kesehatan agar di lakukan secara ketat,  agar tidak terulang jatuhnya korban seperti saat Pemilu 2019 silam,” kata Gaus.

Karena itu, anggota Baleg DPR RI ini menekankan, perlu dilakukan evaluasi, bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi juga UU Pemilu. Menurutnya, segala kelemahan dan kekurangan berbagai proses, sejak awal tahapan pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan suara juga perlu dilakukan evaluasi secara komperhensif.

“Pemungutan suara dengan sistem pemilu serentak mulai Pilpres, DPD RI daan DPR RI dari Pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota tanpa jeda, perlu ditinjau ulang. Bisa saja keserentakan pemilu itu dipisah antara tingkat nasional dan lokal, bisa pula dipisahkan antara pemilihan Legislatif dengan eksekutif atau memperpanjang waktu penghitungan suara, tidak lagi tanpa jeda tapi dibuat dua hari dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya