Pembentukan Pansus DPD soal Kecurangan Pemilu Dinilai Inkonstitusional

Paripurna DPD RI. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) dugaan Kecurangan Pemilu 2024. Langkah DPD itu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan di penyelenggaraan Pemilu 2024.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi memandang pembentukan Pansus DPD RI itu inkonstitusional. Menurutnya, landasan UU MD3 maupun Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan UU Pemilu.

"Apalagi yang menjadi titik pengamatan adanya dugaan kecurangan pemilu (vide Pasal 248 ayat 1 huruf d UU MD3)," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Maret 2024.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Ilustrasi sidang Paripurna DPD.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur pelaksanaan Hak Anggota DPD dalam pengaturan Tata Tertib DPD, kata dia, juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD membentuk pansus yang berkaitan dengan kecurangan pemilu sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo. Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2022.

PDIP Tak Mau Pusing Mikirin Jokowi dan Gibran yang 'Bakar' Rumahnya Sendiri

"Sehingga dengan demikian Pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional," ujarnya.

Maka dari itu, ia menilai persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

"Seluruh pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui pansus ini terang-terangan melanggar UU MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tatib DPD 1/2022 mengenai kewajiban Anggota DPD menaati tata tertib," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembentukan Pansus dugaan Kecurangan Pemilu 2024 disepakati para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. 

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya LaNyalla.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti di Sidang Tahunan 2023

Photo :
  • TV Parlemen

"Setuju..." jawab para senator yang hadir. 

"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini," ujar LaNyalla dalam rapat tersebut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya