AHY Tegaskan Demokrat Menentang Hak Angket karena Tak Ada Urgensinya

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa partai yang dia pimpin menolak wacana penggunaan hak angket yang bakal digulirkan di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Pilkada 2024, KPUD Diminta Siapkan Isu Kelompok Marginal jadi Tema Debat Kandidat

"Tidak, kami partai Demokrat, saya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menolak hak angket itu, karena, sekali lagi, pernah saya sampaikan bahwa tidak ada landasan atau urgensinya," kata AHY kepada wartawan saat ditemui di sela-sela forum Rakernas Kementerian Agraria di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurutnya, Pemilu 2024 sudah selesai dilaksanakan. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati segala proses tahapan Pemilu 2024, termasuk perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Heru Budi Diusulkan, AHY Sebut Demokrat Pertimbangkan Termasuk Peluang Bersama KIM

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Karena kita lihat bahwa pemilu sudah dijalankan, kita semua menghormati proses penghitungan suara yang dilakukan KPU, tentu ada dinamika, ada yang puas, tidak puas, dan itu sebuah keniscayaan dalam Pemilu dalam demokrasi," katanya.

AHY Bilang Demokrat Setuju Pilpres dan Pileg 2029 Digelar Terpisah Lagi

AHY menilai jika nantinya suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada perhitungan resmi atau real count KPU memang unggul jauh, hal tersebut sulit untuk diperdebatkan, karena itu sudah merupakan keputusan resmi berdasarkan perhitungan manual.

"Tetapi kita lihat dari hasil sementara berdasarkan penghitungan, baik di awal yang dilakukan secara quick count maupun yang terus bergerak sampai dengan nanti menuju 20 Maret, saya rasa sulit untuk mencari, karena jaraknya jauh sekali, jaraknya jauh dan ini sulit bagi saya menerima untuk dipertanyakan," kata AHY.

"Kalau bedanya tipis sekali, mungkin bisa dipertimbangkan dengan kritislah; tapi kalau jaraknya seperti ini, margin-nya terlalu jauh, saya pikir tidak ada urgensinya," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar

Kejagung Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Lain Lebih Dulu terkait Kasus Sama dengan Ujang Iskandar

Kedua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar itu sudah divonis.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2024