Simak Jadwal Lengkap Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK, Diputuskan 16 April

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi sudah menetapkan hasil Pilpres 2024 dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil suara Pemilu 2024 tingkat nasional di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Berdasarkan penetapan tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,83 persen.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Sementara, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau 25,05 persen. Kemudian, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,53 persen.

Sementara itu, para pendukung Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud yang tidak puas dengan hasil tersebut bakal mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu dan Peraturan MK, kedua kubu memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. Lalu, sengketa tersebut akan diperiksa, diadili dan diputuskan oleh MK dalam waktu 14 hari. MK bakal memutuskan sengketa hasil Pilpres tersebut pada 16 April 2024.

Dalam sengketa hasil Pilpres di MK, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud merupakan Pemohon dan mereka menggugat KPU sebagai Termohon. Sementara Pihak Terkait adalah pemenang Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU, yakni pasangan Prabowo-Gibran dan pemberi keterangan adalah Bawaslu.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024
Penetapan hasil Pilpres 2024

21-23 Maret 2024
Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU

25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan 

25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- Ketetapan Pihak Terkait 

26-27 Maret 2024
Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu 

28 Maret 2024
Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret-1 April 2024
Pengajuan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

2-5 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- memeriksa permohonan pemohon
- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- mengesahkan alat bukti
- memeriksa alat bukti tertulis
- mendengar keterangan saksi
- mendengar keterangan ahli

8-15 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan 

16 April 2024
Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya