Nasdem Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Hasil Pileg di 6 Wilayah

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Willy Aditya
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Jakarta – Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya juga bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024. Ia menyebut bahwa ada enam lokasi yang bakal mengajukan gugatan hasil pileg tersebut.

"Ada sekitar 6 dapil yang kita ajukan gugatan ke MK. Ya, di Sumatra ada 3 dapil, di Jawa ada 2 dapil di Papua ada 1 Dapil," ujar Willy kepada wartawan dikutip Kamis 21 Maret 2024.

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya

Photo :
  • ANTARA/Luqman Hakim

Willy belum menjelaskan secara rinci terkait dengan gugatan yang bakal diajukan oleh Nasdem itu. Tapi, ia memastikan bahwa gugatan bakal diajukan sesuai dengan aturan dari MK yang telah ditetapkan.

"Pendaftarannya kan 21-23, kami sudah siapkan pendaftarannya dan tim kami membentuk desk bantuan hukum untuk sengketa," kata Willy.

"Ada dua yang kami bentuk, satu dewa kehormatan untuk mahkamah perkara dan perselihan internal, nanti juga mahkamah partai dan kemudian lintas partai itu ke mahkamah konstitusi," lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Willy memastikan bahwa sudah menyiapkan segala bentuk administratif pengajuan gugatan. Bahkan, perihal kelengkapan lainnya juga sudah disiapkan sebelum diajukan ke MK dengan tenggat waktu pada 23 Maret 2024.

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

"Kami sudah siapkan semua, kami akan daftarkan sebelum tanggal 23 ke Mahkamah Konsitusi," tuturnya.

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem
Bambang Soesatyo

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, putusan MK, dan ketetapan KPU jelas.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024