Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilpres, TKN Prabowo-Gibran: Kami Akan Buktikan Gugatan Mereka Lemah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara.

"Pihak yang merasa tidak puas atau ada merasa dirugikan maka mereka mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya," kata Muzani kepada wartawan, dikutip Kamis, 21 Maret 2024.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya. Kami dari paslon 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU," ujarnya. 

Lebih lanjut, Muzani menjelaskan, pihaknya akan membuktikan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang disampaikan baik dari kubu 01 maupun 03 itu lemah dan tidak akurat.

"Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas. Karena itu kami akan memperkuat atas apa yang akan diputuskan oleh KPU pada malam hari ini berkaitan dengan keputusan Pilpres," ujar Muzani.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan gugatan dari Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin), Kamis, 21 Maret 2024. Anies pun berharap semua bisa dikoreksi dengan sungguh-sungguh.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

“Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah, maka hasilnya bermasalah pula," ujar Anies di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, semua aspek hingga kebijakan sudah terekam melalui jejak digital. Maka itu, semua harus bisa dikoreksi. Tujuannya, kata Anies, agar tidak kembali terulang peristiwa yang sama pada kemudian harinya.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

“Kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi," kata Anies.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan
Pihak Termohon KPU di Sidang MK

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon tentang suara di Jabar 1.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024