Nasdem Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Hasil Pileg di 6 Wilayah

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Willy Aditya
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Jakarta – Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya juga bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024. Ia menyebut bahwa ada enam lokasi yang bakal mengajukan gugatan hasil pileg tersebut.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

"Ada sekitar 6 dapil yang kita ajukan gugatan ke MK. Ya, di Sumatra ada 3 dapil, di Jawa ada 2 dapil di Papua ada 1 Dapil," ujar Willy kepada wartawan dikutip Kamis 21 Maret 2024.

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya

Photo :
  • ANTARA/Luqman Hakim
NasDem Mau Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Kita Sadar Diri

Willy belum menjelaskan secara rinci terkait dengan gugatan yang bakal diajukan oleh Nasdem itu. Tapi, ia memastikan bahwa gugatan bakal diajukan sesuai dengan aturan dari MK yang telah ditetapkan.

"Pendaftarannya kan 21-23, kami sudah siapkan pendaftarannya dan tim kami membentuk desk bantuan hukum untuk sengketa," kata Willy.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

"Ada dua yang kami bentuk, satu dewa kehormatan untuk mahkamah perkara dan perselihan internal, nanti juga mahkamah partai dan kemudian lintas partai itu ke mahkamah konstitusi," lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Willy memastikan bahwa sudah menyiapkan segala bentuk administratif pengajuan gugatan. Bahkan, perihal kelengkapan lainnya juga sudah disiapkan sebelum diajukan ke MK dengan tenggat waktu pada 23 Maret 2024.

"Kami sudah siapkan semua, kami akan daftarkan sebelum tanggal 23 ke Mahkamah Konsitusi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya