Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan sebuah kemunduran. 

Badan Saksi Nasional Golkar Optimis Menang 70 Persen di Pilkada 2024

"Permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon yang berpotensi melanggar norma konstitusi dan peraturan UU yang berlaku," ucap Otto dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024. 

Menurut Otto, permohonan itu juga mengabaikan adanya pengaturan perselisihan pemilu sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu. Dia menilai permohonan yang digugat oleh 01 dan 03 bersifat administratif pemilu dan kode etik penyelenggara. 

Hasto Klaim PDIP Bakal Move On dari Pilpres untuk Hadapi Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sehingga gugatan itu lebih tepat dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketimbang MK. Sebab kewenangan MK sendiri terbatas untuk mengadili perselisihan terkait hasil suara pemilu. 

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Lebih lanjut, Otto bertanya ke kubu Anies dan Ganjar apakah gugatan kecurangan dan pelanggaran yang dilayangkan ke MK ini sudah dibawa ke lembaga-lembaga yang semestinya menangani pelanggaran administrasi dan etik penyelenggara pemilu. 

"Bilamana sudah, barang tentu badan-badan atau lembaga-lembaga itu telah atau sedang berproses atau bahkan sudah memutuskan sesuatu kepada pihak terlibat dalam sengketa dimaksud, termasuk juga kepada pemohon," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya