Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tidak terima jika gugatan pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK disebut salah alamat oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Sidang lanjutan hari Kamis 28 Maret 2024, KPU menyampaikan pandangannya terkait gugatan yang disampaikan pemohon pada Rabu kemarin. 

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Menurutnya, dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dijelaskan kewenangan MK cukup luas, termasuk untuk mengusut tuntas kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan umum (pemilu).

"Pertama, saya menolak disebut salah kamar. Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

"Jadi ini satu hal menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara. Tapi, sebetulnya tidak TSM itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," imbuhnya.

Di sisi lain, Todung mengatakan MK  sering membuat putusan yang tidak membatasi kewenangannya. Menurutnya, MK juga bisa mengadili hukum yang bahkan dibuat sebelum lembaga peradilan tersebut berdiri di tahun 2003. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"MK itu didirikan tahun 2003 kalau anda ingat, seharusnya MK hanya boleh misalnya menguji Undang-Undang yang lahir tahun 2003," ujar Todung.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah sasaran. Menurutnya, gugatan tersebut tidak tepat dilayangkan karena Jokowi bukan peserta Pemilu 2024. 

Hal itu disampaikan KPU selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

"Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yg berperkara dalam sengketa PHPU a quo," kata Hifdzil.

"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya