Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Momen itu terjadi saat KPU membacakan keterangan jawaban termohon terhadap gugatan sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024. Suhartoyo meminta KPU tidak menambah-nambahkan narasi.

Awalnya, kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan dalil pemohon kubu 03 yang menyebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari banyak melakukan pelanggaran tidaklah benar. Kata dia, pelanggaran Ketua KPU justru lebih banyak saat periode sebelumnya.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

"Menyatakan langkah DKPP melindungi Hasyim Asy'ari, kami menghitung Yang Mulia, nama Hasyim Asy'ari disebut sekitar 33 kali Yang Mulia. Luar biasa sekali. Selaku Ketua KPU menurut pemohon hal itu tidak benar. Faktanya bila dibandingkan dengan KPU sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu," kata Hifdzil.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Dia menekankan meski nama Hasyim banyak disangkutpautkan dengan dugaan pelanggaran, nyatanya tahapan Pemilu 2024 tetap terselenggara dengan baik.

Hifdzil lantas melontarkan pujian untuk Hasyim di ruang sidang sengketa Pilpres 2024 itu.

"Intinya adalah meskipun disebut bolak-balik Ketua KPU Hasyim Asy'ari pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini," kata dia.

Mendengar itu, Suhartoyo lantas menegur Hifdzil. Dia meminta agar Hifdzil selaku kuasa hukum KPU hanya membacakan hal-hal yang sudah tertulis, tanpa ada yang ditambah-tambahkan.

"Yang tertulis yang dibacakan. Jangan ditambah-tambah begitu," ucap Suhartoyo.

"Siap Yang Mulia," kata Hifdzil.

"Sudah dilanjutkan. Jadi yang ada yang tertulis aja," kata Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya