Bawaslu DKI Sebut Deklarasi 'Desa Bersatu' ke Prabowo-Gibran Bukan Pelanggaran Pemilu

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan acara deklarasi bertajuk 'Desa Bersatu' yang dihadiri para kepala dan perangkat desa serta cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Jakarta tidak melanggar Undang-undang Pemilu. 

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Hal itu ditegaskan anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 April 2024. Sakhroji merupakan saksi yang dihadirkan Bawaslu RI.

"Hasil akhir kami adalah, kegiatan deklarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yaitu terkait dengan Undang-undang 6/2014 tentang Desa pada pasal melanggar Pasal 29 dan 51," kata dia. 

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

"Terhadap pelanggaran pemilu, kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," ujarnya.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Sakhroji menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Hasilnya ditemukan bahwa ada kepala desa hingga perangkat desa aktif yang ikut hadir dalam acara tersebut.

"Beberapa yang terlibat, adalah kepala desa aktif, perangkat desa aktif, dan kepala desa yang sudah tidak aktif atau pensiun dan perangkat desa yang tidak aktif. Jadi bercampur," ujar Sakhroji. 

Sakhroji mengungkapkan, pihaknya menemukan dua nama kepala desa dan perangkat desa aktif yang hadir dalam acara tersebut. Mereka di antaranya, Widi Hartono selaku Ketua DPN PPDI dan Irawadi selaku Ketua Asosiasi Desa Seluruh Indonesia. 

Lebih lanjut, dia menyebutkan, Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut.

"Menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-undang 6/2014, kedua orang dan kepala desa yang atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu," ujar Sakhroji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya