DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029
- DPR RI
Jakarta - DPR RI menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai anggota LPSK masa jabatan 2024-2029.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini, Kamis, 4 April 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil fit and proper test calon anggota LPSK.
Dikatakan, sebanyak 14 orang telah mengikuti uji kelayakan calon anggota LPSK di Komisi III DPR sejak tanggal 1 hingga 2 April 2024.
Usai menggelar fit and proper test, Komisi III DPR memutuskan 7 calon anggota LPSK terpilih masa jabatan 2024-2029.
Setelah Habiburokhman menyampaikan laporannya, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat.
"Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPKS masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Berikut daftar calon anggota LPSK periode 2024-2029 terpilih ;
1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi.