Beri Keterangan di MK, Ahli Bilang Permintaan Mencoret Gibran Rakabuming Itu Keanehan

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, menilai permintaan untuk mencoret Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres dari Prabowo Subianto, sebagai suatu keanehan. Dia dijadikan ahli dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi atau MK.

PPP dan PKB Bertemu, Bahas Apa?

Hal itu disampaikan Andi, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024. Andi dihadirkan Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran sebagai ahli.

"Menurut saya, ada satu keanehan ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02?" kata Andi di ruang sidang MK.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Menurut Andi, pendapat untuk menggugurkan Gibran dan mencari cawapres pengganti tidak sesuai dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. 

"Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat tidak berdasar hukum," ungkapnya. 

Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Andi juga menyoroti soal permintaan agar paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024. Dia menegaskan, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi.

"Kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi tidak bisa," pungkas dia.

Seperti diketahui, tuntutan dari kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dalam gugatannya ke MK, adalah meminta agar nama Gibran dicoret. Juga meminta agar pemilu ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya