Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menepis tudingan adanya arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di balik penghapusan Pilkada 2021 hingga 2023.
Doli menyebutkan, penghapusan itu merupakan konsekuensi dari amanat UU Pilkada agar diselenggarakan Pilkada serentak 2024. Hal ini membuat pemerintah harus melantik Pj kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Doli saat hadir sebagai saksi dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
"Kalau tadi pertanyaannya, apakah ada anasir keterlibatan presiden, kami melihat fakta-fakta selama kami di Komisi II, tidak ada sama sekali keterlibatan presiden terhadap ini," kata Doli.
Doli menjelaskan, pelaksanaan kebijakan penetapan Pj kepala daerah pada dasarnya sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2014.
Politikus Golkar itu menyebutkan, dirinya tak terlibat dalam pembentukan UU tersebut, sebab belum menjadi anggota legislatif. Dia melanjutkan, kebijakan penetapan Pj kepala daerah ini merupakan inisiatif DPR RI.
"Saat saya jabat sebagai ketua Komisi II tentu kami mencari tahu riwayat dari setiap pelaksanaan UU yang krusial seperti ini. Saya dapat informasi, UU ini dulu inisiatif DPR," ujarnya.
"Kenapa menjadi pertanyaan kami di Komisi II periode ini, adalah kenapa kemudian sampai diputuskan bahwa tidak ada pilkada. Itu memang karena dalam rangka untuk melakukan keserentakan, jadi mau disertakan seragam semua pelaksanaan Pilkada, serentak setelah pilpres dan pileg," ujar Doli.