Serahkan Kesimpulan Besok, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar

Kuasa hukum paslon 02 Yusril Ihza Mahendra di sidang MK
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa besok, 16 April 2024. Ketum PBB itu menuturkan, pihaknya tengah melakukan finalisasi kesimpulan sejak pagi tadi.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi.Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK,” kata Yusril kepada wartawan, Senin, 15 April 2024.

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Yusril memastikan, kesimpulan yang dirumuskan pihaknya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yakni permohonan para pemohon terkait keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi kewenangan MK, melainkan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutusnya.

“Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menyelesaikannya,” kata Yusril.

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

Yusril menambahkan, kewenangan MK seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 yakni menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ditekankan mantan Mensesneg itu, Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU, dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya