Bawaslu Evaluasi Panwas Berkinerja Buruk Sebelum Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Bawaslu RI bakal mengevaluasi dan menyeleksi ulang anggota panitia pengawas (panwas) ad hoc yang dianggap tidak bekerja optimal pada Pemilu 2024. Diklaim, itu dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

"Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kami akan sampaikan kepada panwas di daerah, Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses evaluasi terhadap panwas kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • Bawaslu
KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Bagja menekankan, jika pengawas ad hoc pada perhelatan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu, kinerjanya buruk, mereka kemungkinan akan mengikuti proses seleksi evaluasi.

"Pilihannya evaluasi diselingi juga seleksi. Jika kemudian pada saat pelaksanaan pemilu pilpres kemarin dan pileg teman-teman panwas ad hoc tidak perform dalam tugasnya, ya tentu kami bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali," kata Bagja.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Berdasarkan Pasal 90 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panwas kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri bekerja hingga 2 bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya