MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Besok, Jusuf Kalla: Apapun Hasilnya Kita Terima

Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla bersama capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan (tengah) dan Anggota Tim Delapan Sudirman Said (kanan) memberi keterangan di kediaman JK, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Makassar - Wakil Presiden RI 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, menegaskan akan menerima apapun nanti hasil dari putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, pada Senin 22 April 2024 besok.

Politisi senior Partai Golkar yang akrab disapa JK itu, menyebut pihaknya tidak akan lagi memberikan tuntutan apapun atau menolak dari keputusan MK. Dia mengaku akan menerima apapun keputusannya.

"Apapun hasilnya kita terima," singkat JK usai menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar (PSBM) 2024 di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Minggu 21 April 2024.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu menegaskan, kepada semua pihak untuk tetap menunggu keputusan MK. Dia pun berharap tidak ada keributan dan semua tenang menunggu keputusan pada 22 April 2024.

"Jadi kita tunggu aja, Yah kita tunggu," ujar JK.

Mahkamah Konstitusi atau MK besok akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin 22 April 2024.

Dalam pembacaan putusan ini merupakan hasil dari serangkaian sidang sengketa pilrpes yang telah digelar beberapa hari sebelumnya dengan mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari sejumlah menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf.

Pembacaan putusan itu nantinya dibacakan oleh MK terkait permohonan dari pasangan calon Presiden dan wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Pengamat: PKB Bisa Saja Balas Budi dengan Dukung Calon PKS Sohibul Iman di Pilgub Jakarta

KIM Berpotensi Bisa Usung Jusuf Hamka jadi Cagub Jakarta 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Tunggu Salinan Putusan Ronald Tannur untuk Ajukan Memori Kasasi

Kejagung mengajukan kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2024