PDIP Jakarta Usulkan Sejumlah Nama untuk Pilgub DKI

Anggota DPRD DKI Pantas Nainggolan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta mengusulkan sejumlah nama yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada Pilkada serentak tahun 2024.

Duet dengan Kaesang Dinilai Bisa Jadi Bumerang Buat Anies, Ini Sebabnya

Sekretaris DPD PDIP DKI Pantas Nainggolan mengatakan, salah satu nama usulannya yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. "Ya, betul. Kami mengusulkan Pak Pras (diusung maju Pilgub DKI Jakarta)," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.

Pantas menjelaskan bahwa nama tersebut juga akan dibawa ke dalam dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V yang mulai digelar hari ini.

Kaesang Blak-blakan Suka Nonton Desak Anies: Bagus!

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan (tengah)

Photo :
  • DPRD DKI Jakarta

Ia menyebutkan, Prasetyo sudah layak diusung PDIP pada kontestasi calon gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Prasetyo dinilai sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam pemerintahan selama dua periode.

Terpopuler: Wanita Ngaku Malaikat Minta Uang, Suhu Panas di Arafah hingga Crazy Rich Maju Cagub

"Kapasitas dia sebagai Ketua DPRD dua periode, 10 tahun itu kan sudah sebuah prestasi dan dia adalah kader kami sendiri," ujar Pantas.

Tak hanya Prasetyo, kata Pantas, PDIP Jakarta juga mengusulkan nama Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Rasyidi dalam Pilkada DKI. Rasyidi sebelumnya sudah mengambil formulir dari PDIP untuk menjadi calon gubernur (cagub).

Pantas mengungkapkan, usulan ini akan dipertimbangkan DPP dalam beberapa waktu mendatang. Mengingat, terdapat sejumlah kader PDIP lainnya yang juga mendaftar untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta.

"Yang daftar cukup banyak dari kader-kader kami, tapi mungkin mereka mendaftar lewat pintu DPP," ujarnya.

Pantas juga menjelaskan bahwa PDIP Jakarta juga akan tetap menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya dalam kontestasi gubernur DKI Jakarta. 

Sebab, dari 11 parpol yang lolos dalam Pemilu Legislatif 2024 di DPRD DKI Jakarta, tak ada satupun partai dengan perolehan suara yang mencapai 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah. Sehingga, koalisi harus terjalin demi memenuhi syarat pengusungan pencalonan.

"Perlu diingat bahwa tidak ada satu partai pun yang memenuhi syarat formal, mau tidak mau komunikasi-komunikasi antar parpol pasti terjadi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya