- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah siap menerima pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 hari ini. Pendaftaran diterima sepanjang jam kantor.
"Direktur Tata Negara beberapa waktu lalu sudah menyatakan siap menerima pendaftaran verifikasi partai politik mulai hari ini," kata Juru Bicara Kementerian Hukum, Martua Batubara, kepada VIVAnews, Senin 17 Januari 2011.
Pendaftaran ini difasilitasi Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. "Jadi nanti untuk mendaftar, silakan datang ke gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum," kata Martua.
Gedung ini sekompleks dengan gedung tempat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar biasa berkantor. Kewajiban melakukan verifikasi ini bukan hanya bagi partai baru yang ingin ikut Pemilu. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar beberapa waktu lalu menyatakan, semua partai yang ingin ikut Pemilu harus mendaftar.
Setelah pendaftaran, Kementerian baru melakukan verifikasi atas dokumen partai itu dari Juli hingga September 2011. Patrialis berharap, semua parpol mendaftarkan diri untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.
Menurut dia, ada beberapa peraturan baru yang harus disesuaikan oleh parpol, diantaranya adalah terkait Anggaran Dasar/ Rumah Tangga (ADART). Parpol, kata dia, harus didirikan oleh minimal 50 orang. Parpol harus memiliki minimal 30 orang pengurus yang berada di 33 provinsi.