RUUK Yogyakarta

Sri Sultan: Serahkan ke Rakyat Yogyakarta

Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X (kiri) menerima penghargaan dari Presiden
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Saat membacakan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali menegaskan soal posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui mekanisme pemilihan. Bagaimana tanggapan Sultan Hamengku Buwono X?

"Ya tidak apa-apa. Itu kan tergantung pembahasan DPR nanti," kata Sri Sultan usai menjadi panelis dalam acara Temu Akbar Nelayan Indonesia 2011 di Gedung Joang, Jakarta, Kamis 27 Januari 2011.

Keraton, kata dia, dalam posisi menunggu hasil final dari pembahasan DPR. "Rencananya DPR akan membentuk pansus dan akan ke Yogya berdialog langsung dengan masyarakat," jelasnya. "Ya, kita lihat saja nanti perkembangannya."

Untuk kesekian kalinya, Gamawan menegaskan sikap pemerintah, bahwa gubernur Yogyakarta harus diisi dengan cara pemilihan dalam rapat kerja dengan DPR, Rabu 26 Januari 2011.

"Sikap pemerintah, mengajukan konsep pemilihan gubernur secara demokratis," ujar Gamawan. Bila pengisian dilakukan dengan penetapan,  akan mengabaikan nilai demokrasi dan melanggar prinsip kesetaraan.

Pemerintah merujuk ketentuan itu pada UUD 1945 pasal 18 ayat (4) yang menyatakan gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Adanya pasal 18B (yang mengatur keistimewaan) tentunya tidak dimaksudkan menghilangkan nilai demokratis yang sudah menjadi pilihan bangsa Indonesia," kata Gamawan. (umi)

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer
Ford Fiesta nekat melewati jalur Taman Nasional Bromo

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Sebuah video menunjukkan pengendara mobil Ford Fiesta memaksakan diri untuk melewati jalur kawasan Bromo. Namun, berakhir nahas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024