"Tak Ada Alasan Pecat Walikota Surabaya"

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai tidak cukup alasan Wali Kota Surabaya dipecat. Menurutnya, perwali tidak bisa menjadi alasan pemecatan oleh DPRD.

"Kita minta hari ini tindakan dari pemerintah daerah atas keputusan dewan kemarin soal itu. Tapi dari yang saya baca di media, dengan sekedar alasan Perwali No.56 itu tidak beralasan untuk dijadikan dasar meng-impeach atau memberhentikan beliau. Terlalu berlebihan kalau itu dilakukan," kata Gamawan di Jakarta, Rabu 2 Februari 2011.

Menurutnya, manusiawi ada kesalahan administrasi. "Karena jangankan Perwali, Perda saja bisa salah kan, bisa keliru. Itulah gunanya ada evaluasi terhadap peraturan-peraturan itu," katanya.

Gamawan mencontohkan, ada Perda yang keliru bisa koreksi. "Ini kita pulangkan lagi untuk diperbaiki. Sekedar perwali misalnya, gubernur yang memperbaiki. Pulangkan lagi gitu," ujarnya.

Gamawan mengaku sudah bicara dengan Gubernur Jawa Timur. "Sudah, sudah saya bicarakan dengan gubernur. Saya juga sudah bicara dengan ketua DPRD. Saya juga sudah bicara dengan pak walikota, sudah banyak. Ya, saya minta semuanya tenang lah. Berjalan saja seperti biasa lagi. Dan saya berharap evaluasi lagi oleh DPRD hasil keputusan ini," katanya.

Gamawan menjelaskan alasan-alasan pemberhentian kepala daerah. Menurutnya ada tiga, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Diberhentikan itu ada kriterianya, yakni berhenti karena melanggar sumpah janji, berhenti karena tidak mampu melaksanakan tugas, dan beberapa penyebab lainnya.

"Saya sudah melihat detail, itu tidak cukup bagi saya alasan yang kuat untuk memberhentikan itu," katanya.
Menurutnya, lebih baik menciptakan stabilitas pemerintahan daerah yang baik. Pemerintahan daerah yang baik itu pemerintahan yang bisa juga melakukan kerja sama yang baik dengan kelembagaan-kelembagaannya dan stabil.

"Nah, di Surabaya ini kan baru 3 bulan. Masa 3 bulan sudah terlalu singkat bulan madunya in," kata dia.

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar Digagalkan, 3 Orang Ditangkap
Kemkominfo dan KONI bahas kesiapan Media Center dalam peliputan PON 2024, berlangsung di Kantor Gubernur Sumut.(dok Pemprov Sumut)

Kemkominfo dan KONI Bahas Kesiapan Media Center Bagi Jurnalis dalam Peliputan PON 2024

Kemkominfo dan KONI Bahas Kesiapan Media Center Bagi Jurnalis dalam Peliputan PON 2024

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024