Tim Pengawas: Periksa Polisi & Jaksa Century

Politisi Golkar, Priyo Budi Santoso dan Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews -- Ketua Tim Pengawas Kasus Bank Century, Priyo Budi Santoso mengaku sedih mendengar curahan hati dua terdakwa kasus Bank Century, mantan Kepala divisi Corporate Legal PT Bank Century, Tbk., Arga Tirta Kirana dan mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Jakarta, Linda Wangsadinata.

"Tentang perlakuan hukum yang sangat tidak adil dan kami tadi mendengarkan dengan hati yang cukup sedih, merintih kalau pendekatan hukum dilakukan seperti ini," kata Priyo usai rapat di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.

Kata politisi Golkar itu, negeri ini akan bubar jika hukum yang seharusnya memenuhi rasa keadilan, justru digunakan sebaliknya. Namun, Priyo mengaku, bagaimanapun DPR tak boleh melakukan intervensi.

"Karena itu kami tahu diri bahwa titik tertentu kami tidak bermaksud untuk mengintervensi jalannya persidangan. Saya minta kesediaan hakim-hakim kita, sentuh hati nuraninya untuk melihat apa ini," kata dia. "Kita mintakan lewat kewenangan dan keluhuran hakim jangan ragu-ragu memutuskan manakala rasa keadilan disentuh oleh masyarakat."

Untuk jaksa agung dan Kapolri, Priyo berpesan, "Saya wanti-wanti untuk juga memeriksa jaksa-jaksa dan polisi di lapangan terhadap kasus semacam ini," tambah dia.

Priyo tak habis pikir, bagaimana bisa baik Arga maupun Linda dituntut jaksa lebih berat dari pemilik dan aktor utama kasus Century, Robert Tantular, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, Robert hanya dituntut delapan tahun penjara.

"Ini pintu masuk rasa simpati publik dan masyarakat luas terhadap perlakuan yang tidak adil pada orang-orang kecil. Padahal pada saat bersamaan, para tokoh-tokoh besar di balik skandal Century ini mendapatkan perlakuan-perlakuan yang lebih ringan dan lebih diistimewakan. Ada apa itu semua? Itu semua yang akan kita luruskan."

Linda dan Arga dituntut oleh jaksa dengan tuduhan melanggar ketentuan perbankan. Mereka dituduh terlibat dalam pencatatan palsu di pembukuan, laporan keuangan, atau dokumen transaksi.

Tuduhan lain, mereka terlibat dalam pengucuran kredit di luar prosedur kepada PT Canting Mas Persada Rp82 miliar, PT Wibowo Wadah Rezeki Rp121 miliar, PT Accent Investment Indonesia Rp60 miliar, serta PT Signature Capital Indonesia Rp97 miliar. Pinjaman itu diberikan sepanjang 2007-08. (hs)

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti
Ghea Indrawari

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Namun di usianya sekarang ini, Ghea Indrawari merasa masih ada banyak hal yang perlu ia lakukan sendiri termasuk mengejar kariernya di industri hiburan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024