Draf Kode Etik DPR

Gayus: Istilah "Tempat Pelacuran" Berlebihan

Gayus Lumbuun mundur
Sumber :
  • okezone.com

VIVAnews -- Hujan interupsi membuat Rapat Paripurna DPR, Rabu 16 Februari 2011 batal mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang salah satu isinya adalah melarang anggota dewan masuk ke lokalisasi pelacuran dan perjudian.

Larangan itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (6) kode etik, bunyinya: "Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR RI".

Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun menilai isi aturan itu berlebihan. Terutama dari sisi istilah. "Berlebihan untuk disebutkan secara eksplisif, karena dengan menyebutkan "tempat-tempat yang tidak layak" itu sudah cukup luas," kata dia kepada VIVAnews, Rabu 16 Februari 2011.

"Kecuali, tempat pelacuran dianggap layak, bahkan tidak ada tempat pelacuran yang diizinkan oleh pemerintah. Artinya, kalau dilakukan adalah melanggar hukum dan tentu melanggar etika," tambah politisi PDIP itu.

Soal batalnya pengesahan, Gayus mengatakan salah satu alasan adalah kode etik dibahas dan dirancang oleh BK, meski itu dibenarkan menurut ketentuan Tata Tertib DPR. "Namun merupakan pelanggaran prinsip atau hukum kelaziman dan kebiasaan bahwa pembuat peraturan sekaligus menjadi penegak aturan itu," kata dia.

Alasan lain, penyusunan kode etik yang merupakan aturan bagi seluruh komunitas dewan tidak mengikutsertakan tiga fraksi yaitu PDIP, Gerindra, dan Hanura. "Bahkan, pembahas dan perancang kode etik tersebut sebagian besar anggota badan kehormatan yang diadukan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etik pada kasus Yunani dan menyimpang dua hari ke Turki,"kata Gayus.

Gayus mengusulkan, permasalah-permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu. "Seperti anggota-anggota badan kehormatan sebagai teradu harus diusut dan keanggotaan dari unsur-unsur fraksi yang belum masuk ke dalam badan kehormatan harus terlebih dahulu diselesaikan," tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, meminta kepada masyarakat melaporkan jika menemukan ada anggota dewan yang pergi ke lokasi-lokasi pelacuran. DPR tidak akan segan memberikan sanksi jika anggotanya terbukti pergi ke lokalisasi.

"Kalau ada bukti bahwa dia memang pergi ke lokasi pelacuran, foto. Masyarakat boleh melaporkannya ke BK," kata Nudirman Munir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 Februari 2011. (sj)

Mobil Terlaris di Indonesia Naik Harganya
Mobil listrik Xiaomi SU7

Mobil Listrik Xiaomi SU7 Punya Jarak Tempuh 800 Km, tapi Baru 39 Km Sudah Mati

Belakangan viral pemilik mobil listrik Xiaomi SU7 mati total dan tak bisa diperbaiki, saat menempuh 39 Km saja. Padahal, mobil diklaim memiliki jarak tempuh hingga 800 Km

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024