- Antara
VIVAnews - Badan Kehormatan (BK) DPR urung membahas aduan mantan pendiri Partai Keadilan, cikal bakal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi. Sedianya aduan Yusuf Supendi terhadap sejumlah petinggi PKS itu akan dibahas hari ini.
"Aduan Yusuf Supendi itu belum jadi dibahas tadi. Kemarin memang rencananya begitu," kata anggota BK DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa, Jakarta, Selasa 22 Maret 2011.
Pembatalan pembahasan aduan Yusuf Supendi itu salah satunya karena rapat pleno Badan Kehormatan DPR tidak dihadiri pimpinan. Alhasil, Badan Kehormatan DPR membahas soal lain. "Tapi tadi yang dibahas sama kami baru kode etik sama tata beracara," ujar Ali.
Ali menambahkan, rumusuan kode etik dan tata beracara di DPR sudah sampai tahap sinkronisasi. Dengan demikian, kode etik anggota DPR sudah siap untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah. "Minggu depan insya Allah diparipurnakan," kata Ali.
Sedianya, Badan Kehormatan hari ini akan membahas soal aduan Yusuf Supendi. Yusuf mengadukan dua anggota Fraksi PKS, Luthfi Hasan yang juga Presiden PKS dan Anis Matta yang masih menjabat Sekretaris Jenderal PKS menyangkut dugaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua BK DPR Nurdiman Munir mengtakan, bila nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, pengaduan Yusuf akan ditindaklanjuti dengan pembuatan nomor register perkara di BK.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan sekaligus memverifikasi lewat pemanggilan saksi-saksi terkait atau pejabat yang berwenang," kata Nudirman. (np)