Tifatul: Pengunduh Video Porno Bebas UU ITE

Politikus PKS no 72 Arifinto kepergok lihat gambar porno
Sumber :
  • Media Indonesia

VIVAnews - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan, mengunduh konten porno tidak bisa dikenai sanksi. Ini sesuai dengan pasal aturan dalam Undang-undang Informasi dan TransaksiĀ  Elektronik (ITE).

"Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentrasmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak," kata Tifatul saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 9 April 2011.

Tifatul mengemukakan hal itu terkait kasus anggota DPR dari Fraksi PKS, Arifinto, yang tertangkap basah sedang melihat video porno pada saat berlangsung sidang paripurna DPR RI yang membahas soal pembangunan gedung baru DPR, Jumat kemarin.

Namun, meski Arifinto tidak bersalah secara hukum, dia tetap bersalah secara moral. Apabila tindakan yang dilakukannya itu nantinya terbukti disengaja. "Apalagi yang bersangkutan adalah anggota dewan. Itu tidak pantas," ujar Tifatul.

Mantan Presiden PKS itu menjanjikan, Kominfo akan melacak secara tuntas kasus ini, sehingga nantinya dapat diketahui apakah Arifinto benar-benar bersalah atau tidak.

Menurutnya, Kominfo memiliki perangkat untuk mengusut asal muasal konten porno yang dibuka Arifinto. Nantinya akan terlihat apakah Arifinto membuka link porno itu dengan sengaja atau tidak. Tetapi Kominfo tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan kepada publik, apakah Arifinto bersalah atau tidak.

"Data-data hasil lacakan Kominfo dapat kami berikan kepada DPR dan kepolisian apabila mereka memerlukannya," kata dia.

Arifinto tetangkap kamera fotografer Media Indonesia, Mohammad Irfan, sedang mengunduh video porno. Saat itu sedang terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya
Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024