BK DPR: Sudah Saatnya Nazaruddin Dipanggil

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Belum tuntas pengungkapan keterkaitan Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kini, Bendahara Umum Partai Demokrat itu dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Nazaruddin diduga memberikan uang SG$120 ribu kepada Sekjen MK, Janedjri M Gaffar.

Meski namanya disebut-sebut dalam dua kasus, hingga kini belum ada pihak yang melaporkan Nazaruddin kepada Badan Kehormatan DPR. Apakah Badan Kehormatan DPR akan menjemput bola atas kasus yang menjadi tema pembicaraan utama di media massa ini?

Menurut anggota Badan Kehormatan DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ali Machsan Moesa, bila tidak ada pihak yang mengadukan Nazaruddin, dirinya berinisiatif akan bertindak aktif. Ali akan mengajak rekan-rekannya di Badan Kehormatan DPR untuk melaporkan Nazaruddin kepada pimpinan DPR.

"Sudah saatnya kami lapor ke pimpinan Dewan untuk panggil dia," kata Ali Machsan Moesa, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com di Jakarta.

Ali menegaskan, Badan Kehormatan memang bisa memanggi anggota Komisi VII DPR Bidang Pertambangan dan Energi itu hanya berdasarkan pemberitaan di media. Tetapi, syaratnya harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan DPR sebelum memanggil yang bersangkutan.

"Kamis depan kami akan rapat lagi. Saya yakin laporan ketua MK yang disampaikan ke ketua Dewan Pembina Demokrat itu akan jadi bagian dari data baru," ujar Ali yang juga anggota Komisi VIII DPR itu.

Sebelumnya, Mahfud MD memberikan laporan itu dalam sebuah surat yang diterima SBY beberapa hari lalu. Isinya,"Tentang suatu kejadian yang melibatkan kader Partai Demokrat," kata SBY usai menerima Mahfud MD di Istana, Jumat, 20 Mei 2011.

SBY mengatakan, surat itu berisi penjelasan tentang hal yang mengaitkan Muhammad Nazaruddin. "Kejadian yang mengaitkan salah satu kader Partai Demokrat, saudara Nazaruddin. Dalam penelaahan saya, bila terkait dengan masalah hukum itu bukan urusan saya. Itu urusan penegak hukum," tegas SBY. (art)

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.236.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024