Mendagri: Gubernur Utama DIY Bukan Harga Mati

Acara Ngabekten Kakung, sungkeman kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • harianjogja.com

VIVAnews -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan pemerintah tidak akan mempertahankan istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama kepada Sri Sultan HB dan Paku Alam dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY).

Pengistilahan gubernur utama dan wakil gubernur utama kepada dua penguasa wilayah DIY itu bukanlah harga mati. Pemerintah akan menyerahkan kepada pembahasan di Panja mengenai apa penamaan yang tepat bagi kedudukan Sri Sultan HB dan Paku Alam.

"Itu istilah saja. Gubernur utama dan wakil gubernur utama atau sebutan lainnya sejak awal sebenarnya kita sudah kompromi. Sekarang kalau mau kembali ke sebutan Sri Sultan dan Paku Alam, tidak apa-apa. Silahkan. Itu bukan harga mati. Itu kan hanya peristilahan. Cuma penamaan ini diberikan kewenangan tertentu," ujar Gamawan di DPR RI, Jakarta, Senin 13 Juni 2011.

Yang jelas sekarang ini ada dua lembaga yang dianggap berkuasa di Yogyakarta, yaitu Keraton dan Pemerintah Daerah. Dua hal ini menurutnya mesti ditata secara lebih baik dalam undang-undang keistimewaan. "Sekarang kan ada dua kelembagaan, ada Gubernur dan ada Sultan," kata Gamawan.

Menurut Gamawan, selama ini peran Sri Sultan HB sebagai penguasa keraton dan sebagai pejabat gubernur senantiasa melekat. Namun, mestinya dapat dipisahkan.

"Melekat tapi kan juga bisa dipisahkan. Dalam hal tertentu Pak Sultan kan bertindak sebagai sultan dan dalam hal tertentu juga beliau bisa bertindak sebagai gubernur," kata Gamawan.

Oleh karena itu, lanjut Gamawan, istilah kedudukan pihak keraton sifatnya penamaan yang fleksibel saja. Sebab yang paling penting adalah bagaimana undang-undang dapat mengukuhkan tentang fungsi, peran, dan kewenangan keraton dalam tata pemerintahan di Yogyakarta.

"Dulu 2008 kan namanya diusulkan parardhya, tidak sepakat. Sekarang gubernur utama juga tidak sepakat. Nah sekarang apa nama yang bagus maunya, yang penting kan fungsi-fungsi dan kewenangannya itu," kata Gamawan.

Bagi pemerintah, lanjut Gamawan, sebenarnya orientasi utama dalam RUUK DIY ini adalah untuk kepentingan bangsa jangka panjang. Pemerintah dalam hal ini hanya ingin menjaga agar keistimewaan Yogyakarta dapat selaras dengan amanat undang-undang dasar.

"Pemerintah dalam posisi menjaga pesan undang-undang dasar. Bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung pemerintahan itu tanpa kecuali. Jadi pemerintah tidak melihat ini apakah suka atau tidak suka. Tetapi melihat amanat undang-undang dasar dan sejarah keistimewaan Yogyakarta. Semuanya kita perhatikan secara komprehensif," papar Gamawan.

Cuaca Panas di Thailand Kian Mengkhawatirkan, Tewaskan 61 Orang Sepanjang 2024
Legenda Skating Jepang Shoma Uno Umumkan Pensiun

Ucapkan Selamat Tinggal, Legenda Skating Jepang Shoma Uno Umumkan Pensiun

Shoma Uno, skater asal Jepang yang telah mendunia, mengumumkan pensiunnya dari dunia skating pada Kamis, 9 Mei 2024. Hal tersebut diumumkan di Instagramnya @shoma_un0.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024