MAFIA PEMILU

MK: Surat Mukthie Fajar Atas Nama Lembaga

Soetarsono, Mukthi Fadjar, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi  membantah ada konspirasi Mukthie Fadjar dalam kasus korban putaran ketiga DPR RI. Juru Bicara MK  Akil Mochtar menyatakan kapasitas Mukti Fadjar hanya sebagai wakil ketua yang menandatangani surat.

"Jadi itu secara formal tetap itu surat lembaga. Itu yang disebut official letter, jadi surat kantor, kan gitu. Bukan pribadi, nggak mungkin," ujar Akil Mochtar di Geededung MK, Jakarta, Senin, 4 Juli 2011.

Akil menegaskan pihaknya menganggap tidak ada masalah dalam putusan dan surat MK mengenai penghitungan tahap tiga DPR RI.

"Cuma Komisi Pemilihan Umum-nya melaksanakan putusan itu, menurut mereka salah, kan gitu. Nah kalau sudah begitu kan bukan lagi menjadi kewenangan MK. Ini kan sengketa mereka dengan KPU, bukan dengan MK karena ini soal penerapan putusan," terangnya.

Meski Akil menyarankan agar masalah ini dibawa ke Panitia Kerja  DPR agar terbuka siapa yang benar dan yang salah, namun dirinya menilai MK tidak berwenang membuat surat pengantar ke Panja.

"Saya katakan, saya tidak bisa memastikan sekarang. Ini harus kita inventarisir dan akan dibicarakan di dalam rapat karena saya tidak punya kewenangan, itu kan ke ketua. Kita harus koordinasi dulu. Sampai hari ini kan belum sempat karena berkas yang masuk banyak," jelasnya.

Akil juga menerangkan bahwa korban putaran ketiga DPR RI tersebut tidak secara resmi meminta kepada MK dan hanya menyampaikan berkas saja.

"Permohonan tertulisnya tidak ada loh. Jadi mereka hanya membawa saja berkas-berkas itu lalu konfirmasi dengan saya," ujarnya.

Menurut Akil, semua yang dinyatakan oleh korban putaran ketiga tersebut, baru sebatas perbedaan penafsiran mereka saja dan MK masih menelaah hal tersebut.

 "Itu kan persepsi dari mereka yang 16 ini, bahwa surat KPU mengatakan ada dua alternatif. Alternatif pertamanya begini, makanya harus dicek ulang dengan putusan MK sama nggak atau di mana yang nggak samanya, kan itu dulu," ungkap dia.

MK juga mengaku masih menelaah apakah penetapan calon terpilih di DPR itu berdasarkan surat MK atau putusan.

"Karena mereka mengatakan bahwa itu berdasarkan surat katanya, padahal surat itu pertanyaan dari KPU kepada kita, ini yang perlu ditelisik. Kalau misalnya terjadi kesalahan soal itu, itu kan bukan tanggung jawab MK. Yang melaksanakan putusan itu kan KPU. Makanya saya bilang bawa ke Panja, masa kita harus membatalkan, kan nggak bisa," ujarnya.

Badan Saksi Nasional Partai Golkar Roadshow untuk Memenangkan Pilkada 2024

Seperti diketahui, Soepriyadi Azhari, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur VI, kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi. Kali ini, politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menagih janji salah satu hakim konstitusi Akil Mochtar untuk memberi solusi atas dugaan mafia Pemilu di lembaga yudisial ini.

Setelah diteliti, Azhari menilai, ternyata terjadi mafia Pemilu yang merugikannya ini diduga dilakukan oknum Komisi Pemilihan Umum dengan Wakil Ketua MK pada 2009 itu, yaitu Mukthie Fadjar. (umi)

Kronologi Kematian Fat Cat, Kisah Cinta Seorang Gamer Muda yang Berakhir Tragis di China
Ustaz Yusuf Mansur.

Pernah Jadi Saksi Nikah, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Begini Soal Pernikahan Ria Ricis

Ustaz Yusuf Mansur menekankan kepada Teuku Ryan untuk memahami hukum tersebut dan segera melaksanakan kewajibannya sebagai suami.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024