Buron, Nazar Masih Terima Gaji DPR Rp51 Juta

Foto Nazaruddin yang dirilis Kepolisian Kolumbia
Sumber :
  • AP

VIVAnews - "Nikmat" nian hidup Nazaruddin. Meski sudah menjadi buronan polisi sedunia, dia masih menyandang pangkat sebagai orang terhormat di Senayan, wakil rakyat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang kepada mereka negara ini menaruh harapan. Lantaran masih anggota DPR itu, buronan ini masih menerima gaji dari negara.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Nggak percaya? Dengarlah penjelasan Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh --orang yang mengurus gaji para wakil rakyat itu -- berikut ini. Gaji Nazaruddin, katanya, masih ditranfer sebab Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota dewan. Karena masih tercatat itulah, segenap haknya sebagai anggota masih melekat. Ya, termasuk gaji itu.

"Gaji sampai Juli masih  masuk ke rekeningnya," kata Nining di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2011. Padahal Nazaruddin sudah dinyatakan sebagai buron semenjak Juli dan Partai Demokrat mengaku sudah memecatnya, tidak saja dari jabatan bendahara umum tapi juga dari keanggotaan partai. Artinya, Nazaruddin bukan orang Demokrat lagi.

Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti

Sekretariat DPR juga masih mentranfer gaji ke 13 Nazaruddin. Hanya saja tranfer gaji terbaru itu mental lantaran rekening di Bank BUMN itu diblokir aparat penegak hukum.  "Rekening yang biasa kita gunakan untuk mentransfer sudah diblokir," kata Nining. Lantaran balik lagi, bendahara DPR menarik uang itu. Jumlahnya Rp16 juta.

Yang lolos adalah gaji bulanan. Berapa total yang dibayarkan? Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp51,5 juta.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Anggota DPR Tanpa Partai

Nining menjelaskan bahwa hingga kini Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota dewan, meski sudah dipecat partainya. Karena hingga kini surat penarikan diri Nazar dari partai ke DPR belum masuk. Lantaran surat itu belum masuk, sekretariat dewan belum bisa memproses penghentian Nazaruddin itu.

Yang sudah masuk ke sekretariat, kata Nining, cuma surat pengunduran diri Nazaruddin yang disampaikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie. "Tapi tidak ada surat pengantar dari parpolnya. Jika tanpa surat pengantar itu secara prosedural tidak memenuhi syarat. Ada tanda tangan tapi tidak ada materai, itu tidak memenuhi ketentuan undang-undang" katanya.

Persoalan status keanggotaan Nazaruddin itu mencuat setelah aktivis Fadjroel Rachman mendatangi Sekretariat Dewan kemarin dan hari ini. Fadjroel minta kopi surat Penggantian Antar Waktu (PAW) atas Nazaruddin. Namun, Fadjroel harus pulang dengan tangan hampa karena ternyata proses PAW atas Nazar memang belum dilakukan. Sudah dipecat partai, tapi masih menjadi anggota DPR. Jadilah Nazaruddin ini anggota DPR tanpa partai.

Penjelasan Partai Demokrat

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengakui bahwa memang belum ada surat penarikan Nazar dari parlemen. Tapi itu, lanjutnya, cuma  persoalan teknis administratif  belaka. Max membantah keras bahwa surat penarikan Nazaruddin itu urung dikirim lantaran ada bargaining politik yang sengit antara berbagai kubu politik di Partai Demokrat.

Apa persoalan teknis yang menghambat itu? "Hari ini akan saya tanyakan ke DPP. Supaya jangan jadi bola liar," kata Max di Gedung DPR, Kamis 11 Agustus 2011.  Menurut Max, DPP telah fix memecat Nazar. Konsekuensinya, Nazar tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Sehingga harus diganti. Namun, proses itu tidak bisa seketika.

"Kita punya proses administrasi yang katakanlah tidak bisa begitu lapar langsung makan," katanya.

Max menuturkan, surat pengunduran diri Nazar yang disampaikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie tanpa sepengetahuan DPP. Menurutnya, surat itu dibuatkan staf ahli Nazar, Nuril Anwar, atas perintah Nazar dari pelarian. "Surat mundur dibuat Nuril, atas perintah Nazar dari pelarian," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya