KPU Pun Ragukan Keabsahan Kursi Ahmad Yani

Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahmad Yani.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary meragukan keabsahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat yang diduduki politikus Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani. Menurut Hafiz, pada 9 Mei 2009, KPU mengeluarkan daftar calon anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I hanya 1 kursi atas nama Usman M Tokan, nomor urut 1.

"Tetapi pada pleno KPU 2 September 2009, KPU menetapkan caleg terpilih PPP untuk dapil tersebut adalah Ahmad Yani, caleg nomor 2," ujar Hafiz di depan Panitia Kerja Antimafia Pemilu DPR, Jakarta, Selasa 13 September 2011.

Hafiz melanjutkan, sengketa hasil Pemilu pun kemudian terjadi karena menurut Usman Tokan, Ahmad Yani selaku caleg nomor PPP Sumsel I, bukan peraih suara terbanyak dan oleh karena itu tidak berhak mendapat kursi. Namun KPU menyadari kekeliruan dalam menetapkan anggota DPR terpilih untuk dapil tersebut.

"Bahwa ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan KPU ketika menetapkan keputusannya bukan berdasarkan amar putusan MK nomor 80/PHPU.C-VIII/2009, melainkan berdasarkan surat panitera MK nomor 121/PAN.MK/VIII/2009 perihal jawaban atas pelaksanaan putusan MK," kata Abdul Hafiz.

Amar putusan MK nomor 80/PHPU.C-VIII/2009 perihal permohonan perselisihan Pemilu anggota DPR dan DPRD, PPP memperoleh tambahan suara sebanyak 10.417. Dengan demikian, menurut amar putusan MK tersebut, suara PPP bertambah dari 68.061 menjadi 78.478 dan penambahan suara sejumlah 10.417 masuk ke caleg nomor 2, yaitu Ahmad Yani.

Namun KPU mempertanyakan surat MK ini karena tak menjelaskan, jika ada penambahan suara PPP, tentu ada pengurangan suara untuk calon lain karena salah penghitungan. Namun MK tak menjelaskan soal ini, hanya menjawab dengan "Surat penjelasan MK kepada KPU terkait amarĀ  putusan PHPU no 80/PHPU.C-VIII/2009 yang menjelaskan bahwa penambahan suara itu masuk kepada caleg nomor 2 PPP Ahmad Yani," kata Abdul Hafiz.

Yani Bantah


Sementara Ahmad Yani menyatakan, tidak benar kursi yang didudukinya ilegal. "Itu kursi sah saya," katanya. "Awalnya, PPP Sumsel itu tidak dapat kursi, saya mengajukan gugatan ke MK karena gugatan itu tidak bisa individu, saya mengajukan atas nama partai," kata Yani yang sebelumnya berprofesi pengacara itu.

"Saya mengajukan gugatan suara saya hilang sekitar 12 ribu. Setelah melalui persidangan, suara yang dikabulkan 10.400 suara. Itu berdasarkan bukti dan saksi yang saya ajukan," katanya.

Yani menilai, KPU yang tak bisa membaca putusan MK. "Akhirnya KPU kirim surat ke MK. Oleh MK dijawab, menjelaskan itu suara Ahmad Yani," kata Yani. Yani kemudian dilantik.

Sementara, kata Yani, "Usman M Tokan itu tidak terima, dia menggugat. Ini karena ketidaktahuannya. Dia tidak sekalipun hadir di MK dalam sidang-sidang itu. Satu alat bukti pun tidak bisa dihadirkannya. Sudah berkali-kali dia gugat, sampai pernah melaporkan ke polisi karena tidak cukup bukti maka dihentikan penyidikan."

Karena itu, Yani berpendapat, ketika ada Panja Antimafia Pemilu di Komisi II, orang-orang yang merasa dirugikan muncul lagi dan bahkan membayar demonstrasi. "Padahal ini sudah kelar. Tambah lagi, tiba-tiba dia (Usman) meramaikan ini menjelang saya maju Ketua PPP. Ini ada permainan, orang yang tidak senang saya," kata Yani yang dikenal vokal berbicara kasus Bank Century itu.

Shin Tae-yong: Pelatih Timnas yang Juga Mahir Kendarai Truk dan Mobil Setir Kanan
Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick

Tekuk Korea Selatan, Rafael Struick: Ayo Kita ke Paris dan Ciptakan Sejarah Lagi!

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick meluapkan kegembiraan usai mengalahkan Korea Selatan 11-10 lewat adu penalti dalam perempatfinal Piala Asia U23 Jumat 26/4.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024