Penundaan Verifikasi Partai Dikecam

Amir Syamsuddin dan Patrialis Akbar saat serah terima jabatan Menteri Hukum
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melanggar UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik karena memberikan toleransi perbaikan berkas parpol yang belum lolos verifikasi. Kemenkumham memberi waktu perbaikan itu sampai 23 September 2011, padahal pendaftaran sudah ditutup pada 23 Agustus 2011.

Pakar: Penambahan Kementerian yang Direncanakan Prabowo Harus Ubah Regulasi

“Sepertinya Pak Amir Syamsuddin tidak mau belajar dari kesalahan yang telah dilakukan oleh Menkumham sebelumnya, Pak Patrialis Akbar, dalam masalah parpol baru ini,” kata Jeirry Sumampow kepada VIVAnews, Sabtu 12 November 2011.

Menurut Jeirry, pemunduran pengumuman partai baru selain Nasdem, menunjukkan Kemenkumham telah membangun preseden buruk, tidak adanya kepastian hukum di negeri ini. "Langkah Kemenkumham yang kembali memberikan waktu bagi parpol yang tidak lolos verifikasi untuk melengkapi syarat administrasi, jelas menimbulkan kecurigaan,” kata Jeirry.

Kaba Diawara Siapkan 19 Pemain Terbaik Guinea untuk Jegal Timnas Indonesia ke Olimpiade 2024

Jeirry menduga, ada permainan kotor antara pihak-pihak di kemenkumham dengan parpol-parpol baru itu. Baik itu dengan parpol yang lolos verifikasi maupun yang belum lolos.

Namun demikian Jeirry tidak merinci bagaimana permaianan kotor itu. Dia menggarisbawahi pengumuman verifikasi tidak satu waktu. "Kenapa yang satu diumumkan di tanggal 11 bulan 11 tahun 2011, lainnya belum," ujarnya. "Seharusnya Kemenkumham tidak perlu takut dengan adanya tekanan itu. Kalau memang belum waktunya, ya jangan diumumkan. Percuma saja diumumkan, tapi masih diberinya kesempatan bagi parpol yang belum lolos untuk memperbaikinya agar nantinya bisa lolos.”

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Jumat lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memutuskan untuk memaksimalkan masa verifikasi partai politik, paling lama 45 hari kerja semenjak penutupan pendaftaran pada 22 September 2011. Ini menjadi kesempatan bagi beberapa partai politik untuk melengkapi berkas, termasuk Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).

Menurut Amir, keputusan itu diambil berdasarkan Undang-undang Partai Politik. "Ini dalam rangka menghormati hak berpolitik warga negara khususnya dalam pembentukan parpol. Selain itu karena dalam proses verifikasi ini kami ingin mengedepankan asas transparansi dan keadilan," kata Amir Syamsuddin dalam teleconference di Kemenkumham, Jakarta, Jumat, 11 November 2011.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebelumnya mengajukan gugatan terhadap status tersangkanya dalam dugaan kasus pungli di rutan KPK.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024