Interpelasi Remisi Koruptor di Tangan PDIP

Menkumham Amir Syamsuddin dan Panda Nababan di Rutan Salemba
Sumber :
  • VIVAnews/Luqman Rimadi

VIVAnews - Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan DPR terpaksa menggunakan hak interpelasi karena Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menjelaskan kejanggalan landasan hukum dalam kebijakan moratorium remisi yang kemudian diubah menjadi pengetatan.

Saat ini, kata Bambang, dirinya sudah mengumpulkan 104 tanda tangan anggota fraksi. Dan hanya menunggu dari PDI Perjuangan. "Interpelasi tetap kami jalankan, sekarang ini sudah 104, tinggal menunggu PDIP," kata Bambang Soesatyo, salah satau inisiator di gedung DPR, Jakarta, Rabu 14 Desember 2011.

Menurut Bambang, rencananya besok akan dibahas bersama lintas fraksi untuk memutuskan apakah interpelasi bisa lolos atau tidak. Pembahasan juga akan menyentuh nasib interpelasi untuk disampaikan pada masa sidang saat ini atau berikutnya.

"Besok kami akan rapatkan apakah keputusan dalam 8 fraksi itu interpelasi ataukah kami tunda sampai sidang berikutnya," kata Bambang.

Maka itu, keputusan hak interpelasi apakah akan diberikan kepada Ketua DPR besok, atau akan ditunda hingga sidang berikutnya tergantung pada PDI Perjuangan.

"Apa yang terjadi di rapat ini menjadi dampak dari strategi penyerahan interpelasi. Sangat tergantung dari PDI Perjuangan. Klo PDIP minta diserahkan besok ya kita akan serahkan besok," kata Bambang.

Interpelasi ini dilakukan setelah mendengar penjelasan Menkumham yang mengaku surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tanggal 13 Oktober 2011 tentang pengetatan pemberian remisi, untuk terpidana korupsi dan terorisme dibuat tanpa keputusan Menkumham (kepmen) sebagai dasar hukum.

Surat itu hanya berdasarkan perintah lisan Wakil Menkumham melalui telepon. Selain itu, meski surat edaran keluar tanggal 13 November, Kepmen terkait kebijakan itu sendiri baru ditandatangani 16 November 2011.

Kebijakan ini sebenarnya terobosan dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yakni moratorium remisi bagi koruptor. Sejumlah politisi Golkar dan PDIP mempertanyakan kebijakan itu karena waktu kebijakan seolah dikhususkan untuk politisi Golkar Paskah Suzeta dan politisi PDIP Panda Nababan. (sj)

Sebut Sahabat Lama, Prabowo Unggah Foto Ketemu Surya Paloh Deklarasi Nasdem Bergabung
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR bakal segera memanggil KPU bahas dugaan asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024