Batas Klarifikasi Calon Bermasalah 22 Oktober

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum membatasi partai mengklarifikasi calon-calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat bermasalah sampai Rabu, 22 Oktober 2008. Setelah itu, partai diberi waktu 3 hari mengajukan calon pengganti.

"Untuk calon pengganti, berkas persyaratan harus lengkap. Harus sempurna. KPU tidak memberi waktu klarifikasi, kalau tidak lengkap langsung dicoret," jelas anggota KPU, Andi Nurpati, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Namun surat permintaan klarifikasi dari KPU baru dikirimkan pada Jumat, 17 Oktober 2008. Mulai hari ini, Rabu, 15 Oktober 2008, KPU menginventarisasi dan mengklasifikasi laporan-laporan yang masuk baik dari Badan Pengawas Pemilu atau langsung dari masyarakat.

Kemudian, setelah calon pengganti diterima KPU, digelarlah rapat pleno membahas daftar calon tetap (DCT). Pleno diharapkan digelar paling lambat 30 Oktober 2008, lalu DCT diumumkan sehari setelahnya.

Namun surat permintaan klarifikasi dari KPU baru dikirimkan pada Jumat, 17 Oktober 2008. Mulai hari ini, Rabu, 15 Oktober 2008, KPU menginventarisasi dan mengklasifikasi laporan-laporan yang masuk baik dari Badan Pengawas Pemilu atau langsung dari masyarakat.

KPU telah menerima ratusan laporan dari Pengawas Pemilu dan masyarakat. Pengawas Pemilu pada Selasa, 14 Oktober 2008, malam telah memberikan nama 52 calon legislatif bermasalah yang terdiri dari 44 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 8 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024