DPR Resmi Nonaktifkan Panda Nababan

Vonis Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Badan Kehormatan DPR memberhentikan sementara dua legislator, yakni Panda Nababan dan Suwarno. Keduanya dinonaktifkan menyusul kasus hukum yang melilit keduanya.

"Panda Nababan dan Suwarno karena yang bersangkutan sudah diputus pengadilan melanggar pidana," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa 28 Februari 2012.

Dia menambahkan, BK DPR akan melaporkan keputusan pelanggaran etik dan sanksi ini dalam Rapat Paripurna hari ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan seorang anggota DPR yang telah ditetapkan oleh proses hukum sebagai terdakwa apalagi sudah terpidana, BK DPR akan memberikan sanksi pemberhentian sementara. Jika pengadilan tetap menguatkan terdakwa melakukan pidana, BK DPR akan memberikan sanksi pemberhentian secara tetap.

Media Asing Sebut Kebugaran Pemain Guinea Ungguli Indonesia: Mereka Tak Bertanding 3 Bulan

"Kalau pengadilan nanti mengatakan tersangka tidak bersalah maka yang  bersangkutan akan direhabilitasi nama baiknya."

Seperti diketahui, pada 27 Desember, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Hamrat Hamid menolak permohonan kasasi dari Panda . Majelis tetap menyatakan politisi PDI Perjuangan itu bersalah dalam kasus suap cek pelawat. Panda yang kini duduk di Komisi III DPR diganjar hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (umi)

Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat bersama Presiden Jokowi di Bandung

Dijagokan Wali Kota Bekasi, Jokowi Ogah Campuri Urusan Kaesang

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai calon Wali Kota Bekasi. Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi enggan mencampuri urusan putra bungsunya tersebu

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024