- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Badan Kehormatan DPR memberhentikan sementara dua legislator, yakni Panda Nababan dan Suwarno. Keduanya dinonaktifkan menyusul kasus hukum yang melilit keduanya.
"Panda Nababan dan Suwarno karena yang bersangkutan sudah diputus pengadilan melanggar pidana," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa 28 Februari 2012.
Dia menambahkan, BK DPR akan melaporkan keputusan pelanggaran etik dan sanksi ini dalam Rapat Paripurna hari ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan seorang anggota DPR yang telah ditetapkan oleh proses hukum sebagai terdakwa apalagi sudah terpidana, BK DPR akan memberikan sanksi pemberhentian sementara. Jika pengadilan tetap menguatkan terdakwa melakukan pidana, BK DPR akan memberikan sanksi pemberhentian secara tetap.
"Kalau pengadilan nanti mengatakan tersangka tidak bersalah maka yang bersangkutan akan direhabilitasi nama baiknya."
Seperti diketahui, pada 27 Desember, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Hamrat Hamid menolak permohonan kasasi dari Panda . Majelis tetap menyatakan politisi PDI Perjuangan itu bersalah dalam kasus suap cek pelawat. Panda yang kini duduk di Komisi III DPR diganjar hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (umi)