Amelia Yani Gugat Menkumham, Soal SK PPRN

Amelia Yani
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya oleh Amelia A Yani terkait dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM no M.HH-17 AH 11 01 tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Surat ini terkait dengan kepengurusan sah di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, pelaporan itu langsung dibuat oleh Amelia pada Selasa 11 September 2012 siang.  Hari ini, Rabu 12 September, penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memprosesnya.

"Awalnya kita pasti akan minta keterangan pelapor, kemudian saksi, dan baru terlapor," ujar Rikwanto.

Dalam laporan yang tercatat dengan  nomor polisi LP/3089/IX/2012/PMJ/dit reskrimum, Amelia bukan hanya melaporkan Amir Syamsudin, dia juga melaporkan DL Sitorus, H. Rouchin, Joller Sitorus dan Prof Dr Abd Hafiz Anshari (Ketua KPU tahun 2007-2012).

Dijelaskan Rikwanto, saat melapor, Amelia juga membawa barang bukti kopi Surat Keputusan no M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 tanggal 15 November 2010 yang dibuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menerangkan pelapor Amelia A Yani selaku ketua umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Sementara Surat Keputusan no M.HH-17.AH.11.01 tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 yang dibuat Menteri Amir Syamsuddin tak mencantumkan Amelia sebagai Ketua Umum.

Surat ini diduga didaftarkan oleh terlapor 1, 2 dan 3 selanjutnya pelapor mengajukan gugatan ke PTUN dan gugatan dimenangkan  pelapor. "Namun terlapor Amir Syamsuddin tetap memasukkan kepengurusan bersandarkan SK tahun 2011 dan terlapor 5 telah menerima pendaftaran kepengurusan berdasarkan SK yang 2011. Dan menolak pendaftaran kepengurusan Surat Keputusan 2010," kata Rikwanto. (eh)

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen
Proses Safari Wukuf Jemaah Haji Indonesia di Arafah.

Siap Berangkat, 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024