Damai dengan Fani, Aceng Masih Bisa Dilengserkan?

Bupati Garut Aceng M Fikri
Sumber :
  • garutkab.go.id

VIVAnews - Bupati Garut, Aceng Fikri, sudah berdamai dengan mantan istri sirinya, Fani Oktora, terkait masalah perceraian yang belakangan membetot perhatian publik. Meski keduanya sudah berdamai, proses politik untuk melengserkan Aceng masih bisa terus berjalan.

"Proses hukum mungkin saja bisa berhenti dengan dicabutnya delik aduan dari korban. Namun proses politik bisa terus dilanjutkan. Bolanya ada di DPRD," kata Wakil Skertaris Jenderal Partai Golkar, Nurul Arifin, Kamis 6 Desember 2012.

Masyarakat Garut, tambah Nurul, harus melanjutkan tekanan politiknya, agar DPRD tidak menghentikan perkara ini. "Menurut saya prosesnya harus terus dilanjutkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan," kata dia.

Sementara itu, lanjut Nurul, Golkar sudah resmi memecat Aceng. Menurut Nurul, Aceng tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 27 dan 28. Tapi juga, Aceng juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai pejabat, kata dia, seharusnya paham tentang UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.  "Prinsipnya, dengan pelanggaran bertumpuk itu, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nurul.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

Oleh sebab itu, DPP dan DPD Golkar akan menekan fraksinya di DPRD Garut untuk memproses langkah politiknya.

ZPT Nimbuzz

Skema Pembelian Motor listrik Termurah di PEVS 2024, DP Cukup Segini

Salah satu yang mencuri perhatian di PEVS 2024 adalah hadirnya motor listrik termurah, dengan harga Rp2,99 Juta untuk OTR DKI Jakarta. Motor tersebut bernama ZPT Nimbuzz.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024