Jurus KPU Agar Data Pemilu 2014 Lebih Akurat

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) untuk menyediakan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Sistem itu dapat terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan (SIAK).
Timnas Qatar U-23 Menangis Usai Dihajar Jepang Perempat Final Piala Asia U-23 2024

“Sidalih akan kita operasionalkan pada semua tingkatan penyelenggara pemilu mulai dari KPU sampai panitia pemungutan suara (PPS),” terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu 30 Januari 2013.
Rizky Nazar Diisukan Selingkuh, Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Dalam hal panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS tidak memiliki jaringan listrik dan fasilitas komputer, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara manual dengan cara ditulis tangan atau diketik di formulir yang telah ditentukan.
Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

“Semua aspek pendukung untuk beroperasinya sidalih akan kita siapkan mulai dari sumberdaya manusia, kelembagaan dan prosedur. Salah satunya pelatihan bagi operator yang akan menjalankan sidalih,” ujar Husni.

Untuk menyempurnakan sidalih yang akan digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, KPU menjalin kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Nota kerja sama sudah ditandatangani pada 22 Januari lalu.

BPPT juga sudah melakukan internal review terhadap Sidalih yang akan digunakan KPU. “Dengan operasionalnya Sidalih diharapkan kualitas daftar pemilih akan meningkat,” kata Husni.

Proses pemutakhiran data pemilih akan diatur lebih teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Draf peraturannya sudah disusun dan konsultasi publik juga sudah dilakukan. Saat ini sedang proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR sebelum ditetapkan menjadi peraturan.

Husni menambahkan untuk meningkatkan pengamanan dalam pengelolaan data pemilih, KPU akan melakukan pembatasan terhadap akses data oleh pihak luar. Komunikasi data internal KPU dengan jajarannya (KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS) dengan komunikasi data dengan publik juga akan dipisahkan.

Kata Husni, akses personil ke pusat data KPU juga akan dibatasi sesuai dengan kewenangannya secara formal.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya