Sutiyoso: PKPI Dipermainkan KPU dan Bawaslu

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, merasa partainya dikorbankan atas perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Kami jadi korban dua lembaga raksasa, KPU dan Bawaslu. Akibat mereka tidak sama menafsirkan Undang-Undang, kami jadi korban, baik korban moral maupun material," kata Sutiyoso, kepada wartawan, di kantor pusat PKPI, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013.


Sutiyoso menjelaskan, Bawaslu telah memutuskan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Karenanya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu yakni menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.


Di sisi lain, KPU menilai keputusan Bawaslu tidak bersifat final dan mengikat sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu merasa tidak berkewajiban melaksanakan keputusan Bawaslu. Atas dasar itu pula, KPU menolak untuk menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014, menyusul 10 partai yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Sutiyoso bahkan merasa telah dipermalukan akibat perbedaan tafsir tersebut. Sebab, seluruh kader PKPI telah terlanjur gembira setelah Bawaslu memutuskan PKPI berhak mengikuti pemilu, dan kembali bekerja untuk menyambut Pemilu tahun 2014. Tetapi, KPU justru menolak menetapkan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Blak-blakan Tak Minat Maju Pilkada 2024

"Anda lihat sendiri, banyak ucapan selamat kepada kami. Di depan (kantor) banyak karangan bunga yang mengucapkan selamat kepada PKPI. Tiba-tiba, tanpa disangka-sangka, KPU membuat keputusan lain," ujar Sutiyoso, didampingi seluruh petinggi PKPI.
Bagaimana Kaitan Vaksin AstraZeneca yang Sebabkan TTS Pada Penerimanya?


Indonesia U-23 Masuk Jajaran Debutan Piala Asia U-23 yang Sukses
Sesuai rekomendasi Komisi II DPR melalui rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu pada Senin kemarin, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan permasalahan seputar sengketa PKPI. Kedua pihak diminta menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah sehingga dicapai mufakat.

"Saya sih berharap dua lembaga (KPU dan Bawaslu) ini bertemu dan berembug, dan dapat ditemukan kesepakatan dalam dua hari (hari ini dan besok)," terang mantan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Bang Yos.


Apabila kedua lembaga itu tidak menemukan kesepakatan, Bang Yos memastikan bahwa pihaknya akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. PKPI bahkan juga akan mengadu ke Komisi Ombudsman dan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya