MK Siap Proses Gugatan Partai Sutiyoso

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) siap memproses gugatan yang akan diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menguji materi Pasal 259 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

"Ya, nanti kami periksa sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ketua MK, Mahfud MD, kepada VIVAnews, Selasa 12 Februari 2013.
Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Menurut Mahfud, pada prinsipnya, lembaga yang dipimpinnya pasti akan memeriksa setiap permohonan yang diajukan warga negara Indonesia sepanjang permohonan itu memang merupakan kewenangan MK atau yang berkaitan dengan konstitusi. "Pokoknya, kalau ada orang berperkara, ya, diperiksa asal masih dalam kewenangan MK."
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

PKPI berencana mengajukan gugatan ke MK menyusul ditolaknya partai itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Padahal, Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan bahwa PKPI sudah sah dan berhak mengikuti Pemilu.

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Pemilu, perkara sengketa Pemilu dapat diselesaikan melalui Bawaslu, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, perihal yang akan diperkarakan di MK bukanlah sengketa pemilu melainkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terutama Pasal 259 Ayat 1.

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Bang Yos itu, KPU dan Bawaslu berbeda dalam menafsirkan pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Masing-masing lembaga merasa memiliki penafsiran. Bawaslu di satu sisi menilai bahwa keputusan yang meloloskan PKPI adalah final dan mengikat bagi KPU. Sedangkan KPU menganggap keputusan Bawaslu adalah sebaliknya alias tidak final dan tidak mengikat, sehingga tidak perlu dilaksanakan.

"Makanya, kami ingin mengajukan uji materi ke MK, biar MK yang menilai (penafsiran) mana yang benar di antara dua penafsiran dari dua lembaga itu (KPU dan Bawaslu)," terang Sutiyoso yang didampingi seluruh petinggi PKPI.

Pasal 259 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyebutkan bahwa keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu, merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

Meski dalam ayat tersebut dikatakan bahwa keputusan Bawaslu tidak bersifat final dan mengikat atas dua hal, yaitu berkaitan dengan verifikasi parpol dan daftar calon tetap anggota dewan, dalam Ayat 3, parpol dimungkinkan melakukan langkah selanjutnya. Yaitu dengan mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Langkah itu dimungkinkan jika permasalahan tidak dapat diselesaikan di Bawaslu dan para pihak (parpol yang mengajukan gugatan) yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU.

Namun, jika Bawaslu memutuskan parpol yang mengajukan gugatan memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014, tidak diatur langkah-langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh KPU.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya