Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin.
VIVAnews
- Pengamat politik, Hanta Yuda, memastikan bahwa penyelenggaraan Kongres Luar Biasa untuk menetapkan Ketua Umum yang baru adalah langkah paling aman. Sebab, hasilnya absah menurut konstitusi partai maupun peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang terpilih melalui KLB, kecil kemungkinan digugat.
Selain itu, Ketua Umum hasil KLB sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang Pemilu, terutama yang berhubungan dengan penetapan daftar caleg sementara (DCS) dan daftar caleg tetap (DPT).
Baca Juga :
Terenyuh, Reaksi Zahwa Massaid Usai Aaliyah Massaid Dilamar Thariq Halilintar: Nangis Sejadi-jadinya
Posisi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Majelis Tinggi, yang kini sudah mengambil alih kendali Partai Demokrat, menurut dia, tak dapat menggantikan Ketua Umum dalam menetapkan DCS maupun DCT. Lagi pula, di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai penguasa itu, tidak diatur mengenai kewenangan Majelis Tinggi dalam hal DCS dan DCT.
"Konstitusi Partai Demokrat tidak memperjelas tentang kondisi darurat, sehingga harus ada KLB. Kewenangan Majelis Tinggi antara lain mengenai capres dan cawapres, alat kelengkapan DPR, partai politik mitra koalisi, mengusulkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jadi, tidak ada klausul yang menjelaskan ada kewenangan bagi Majelis Tinggi (dalam hal DCS)," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
"Konstitusi Partai Demokrat tidak memperjelas tentang kondisi darurat, sehingga harus ada KLB. Kewenangan Majelis Tinggi antara lain mengenai capres dan cawapres, alat kelengkapan DPR, partai politik mitra koalisi, mengusulkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jadi, tidak ada klausul yang menjelaskan ada kewenangan bagi Majelis Tinggi (dalam hal DCS)," jelasnya.