Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum akan menentukan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Kepesertaan partai pimpinan Sutiyoso itu di Pemilu 2014 bergantung isi putusan pengadilan: dikabulkan atau ditolak.
Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan pengadilan jika Majelis Hakim mengabulkan gugatan sekaligus memerintahkan KPU untuk mengesahkan kepesertaan PKPI. Hal itu sama dengan yang dilakukan KPU terhadap Partai Bulan Bintang (PBB).
PTTUN Jakarta dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan PKPI pada Kamis, 21 Maret 2013. “Nah, amar putusannya seperti apa, kami bahas dulu nanti. Kalau di amar putusan nanti berbeda, misalnya tidak memerintahkan KPU menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu, akan kami bahas,” kata Arief di Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.
Arief mengatakan, seandainya pengadilan mengabulkan gugatan PKPI, KPU tetap akan mempertimbangkan waktu yang disediakan Undang-Undang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab tahapan Pemilu 2014 saat ini sudah berjalan dan waktu pendaftaran caleg makin mepet, yaitu 9-22 April 2013.
Baca Juga :
Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam
PKPI menilai KPU tidak mengakui fungsi Bawaslu, dan karenanya dapat dianggap menolak menegakkan asas pemerintahan yang baik. Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan KPU membangkang terhadap Undang-Undang dengan menolak keputusan Bawaslu.
“Jadi yang kami gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu 2014), tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang,” ujar Sutiyoso. (ren)
Halaman Selanjutnya
“Jadi yang kami gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu 2014), tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang,” ujar Sutiyoso. (ren)