Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi media dalam pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU mengambil keputusan tersebut setelah menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Pasal 46 khususnya huruf f, kami hapus. Tentu mekanismenya nanti akan melalui pleno, dan dikuatkan mengenai sanksi di Pasal 45," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Rabu 17 April 2013.
Baca Juga :
Top Trending : Aksi Turis Bali Ceburkan Motor ke Kolam Renang hingga Marselino Jadi Tumbal
Ferry menuturkan aturan tersebut sebenarnya mengacu kepada pasal 55 tahun 2002 soal penyiaran. Namun kemudian terselip kata pencabutan izin media massa cetak. "Terbawa dari peraturan yang lama. Sebenarnya sudah sama Undang-undang Penyiaran kemudian ada kata-kata atau izin penerbitan. Jadi tidak ada upaya pemberedelan," katanya.
Ferry menambahkan bahwa pihaknya lebih fokus pada aktivitas pelanggaran parpol dan tidak ada kaitannya dengan persoalan media. Dan terkait dengan perubahan berkaitan dengan penyempurnaan PKPU Nomor 1/2013, khususnya berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran atau iklan, KPU akan mempertegasnya lagi. (sj)
Halaman Selanjutnya
Ferry menambahkan bahwa pihaknya lebih fokus pada aktivitas pelanggaran parpol dan tidak ada kaitannya dengan persoalan media. Dan terkait dengan perubahan berkaitan dengan penyempurnaan PKPU Nomor 1/2013, khususnya berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran atau iklan, KPU akan mempertegasnya lagi. (sj)