Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap seluruh bakal calon legislatif di seluruh daerah pemilihan dan di seluruh partai sebanyak 90 persen. Dalam waktu satu atau dua hari ini, KPU akan menuntaskan proses verifikasi berkas-berkas pendaftaran bacaleg dari 12 partai politik.
"Kemungkinan sekitar tanggal 5-6 Mei sudah akan membuat keputusan apakah partai dalam mengajukan calon sudah memenuhi syarat apa tidak," kata anggota KPU, Arief Budiman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 30 April 2013.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Arief mengatakan KPU menemukan ketidaklengkapan berkas seperti berkas BB1 sampai dengan BB 13. Kemudian, mereka juga menemukan sejumlah caleg ganda yaitu kandidat yang dicalonkan di lebih dari satu dapil atau lebih dari satu parpol.
Untuk ketidakterpenuhan atau tidak memenuhi syaratnya pengajuan calon itu, lanjutnya, 7-8 Mei 2013, KPU akan memberitahukan parpol. Dan pada 9-22 Mei 2013, parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan.
"Terserah parpol, apakah kekurangan syarat itu dipenuhi ataukah mengganti kandidat yang tidak memenuhi syarat dengan kandidat baru," ujarnya.
Arief menuturkan KPU akan memberitahukan kepada parpol bila ada kandidat yang dicalonkan lebih dari satu parpol atau lebih dari satu dapil. Setelah itu, parpol wajib mencoret kandidat tersebut.
"Kalau sampai dengan kami selesaikan masa perbaikan tanggal 22 Mei dan kami periksa dan kami umumkan jadi DCS masih tercatat di dua atau lebih 1 parpol maka kandidat itu akan kami coret dan tidak ada lagi masa perbaikan," jelasnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk ketidakterpenuhan atau tidak memenuhi syaratnya pengajuan calon itu, lanjutnya, 7-8 Mei 2013, KPU akan memberitahukan parpol. Dan pada 9-22 Mei 2013, parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan.