Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menentukan sikap terkait pencalegan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji melalui Partai Bulan Bintang (PBB).
Meskipun saat ini Susno Duadji sudah mendekam di lapas Cibinong untuk menjalani pidana penjara 3,5 tahun terkait kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
"Nanti dulu, masih mengerjakan verifikasi, belum diputuskan dicoret atau tidak. Kami akan sampaikan seperti apa, tanggal 7 Mei," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantor KPU, Jumat 3 Mei 2013.
Hadar menjelaskan sejauh ini KPU tetap memverifikasi dokumen dan berkas pencalonan Susno. Sebab, saat diserahkan pada Senin 22 April 2013 yang lalu, PBB tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam posisi ditahan atau dipenjara.
"Dokumen menyatakan dia tidak pernah melakukan tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuturkan, partainya akan menganulir pencalegan atas Susno Duadji apabila pelaksanaan eksekusi atas Susno sudah terjadi.
"Entah karena jaksa tetap mengeksekusi paksa Pak Susno, atau eksekusi berjalan atas kerelaan Pak Susno sendiri meskipun dia yakin tidak bersalah," kata Yusril.
Susno Duadji terdaftar sebagai caleg dari PBB untuk daerah pemilihan Jawa Barat 1 yang mencakup Kota Bandung dan Kota Cimahi. Jawa Barat tidak asing untuk Susno. Dia pernah menjabat Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008 dan punya rumah di Bandung.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuturkan, partainya akan menganulir pencalegan atas Susno Duadji apabila pelaksanaan eksekusi atas Susno sudah terjadi.