Sidang Gugatan Loyalis Anas Digelar di PN Jakarta Pusat

Mantan kader Partai Demokrat, Tridianto (tengah).
Sumber :
  • VIVAnews/Arief Hidayat
VIVAnews -
Sidang perdana gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Diyanto, atas Kongres Luar Biasa Partai Demokrat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2013.


Tri menilai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Bali pada 30-31 Februari 2013 cacat hukum dan tidak sah karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.


Pihak-pihak yang digugat yakni, Susilo Bambang Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Ketua
Organizing Commite
KLB Bali, Max Sopacua, serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Komisi Pemilihan Umum.


Menurut Tri, ada skenario penggulingan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dan rekayasa penetapan Susilo Bambang Yudhoyono sudah direncanakan, dan dirancang sejak awal.


Penetrasi Asuransi di RI Masih Rendah, MSIG Life Genjot Inovasi Kesehatan dan Digital
"Rencana rekayasa tersebut secara sistematis dan terang benderang tampak sebagaimana dalam buku panduan kegiatan KLB dan buku panduan acara bergambar SBY," kata Tri di pengadilan.

Siap Berangkat, 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Selain itu, para tergugat dengan sengaja dan sistematis melakukan upaya menghalang-halangi, merampas, dan mencabut sewenang-wenang hak konstitusionalnya untuk maju sebagai kandidat ketua umum.
KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen


Dengan menghalangi dirinya ikut serta dalam KLB, Tri mengaku mengalami kerugian materil Rp15 juta, dan kerugian imateril sebesar Rp99.999.999.


Oleh karena itu, Tri meminta pengadilan menyatakan penetapan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat batal demi hukum.


"Serta memulihkan kepengurusan DPP Partai Demokrat seperti semula sebagaimana hasil Kongres Bandung 2010-2016," ucap dia.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang hari ini. Sidang dilanjutkan 11 Juni 2013.


"Majelis menganggap perlu memanggil tergugat kembali pada persidangan yang akan datang," kata Ketua Majelis Hakim Sudarma Wati Ningsih. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya