Demokrat Tak Coret Farhat Abas dari Caleg

Klik Award 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Imigrasi Ungkap Asal Usul Kasus Video Sekte Sesat Bule di Bali
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Farhat Abas masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari partai Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana mengatakan, Demokrat tidak semena-mena mencopot kadernya. Meski telah jadi tersangka.

BI Sediakan Rp13 Miliar Kas Keliling di 5 Pulau Terluar Papua

"Lihat dulu tersangka apa. Kalau tersangka korupsi, baru pantas dicopot. Kalau cuma penghinaan, saya rasa tidak perlu," kata Sutan di Gedung DPR, Senin 27 Mei 2013.
Mortir Hamas Gempur Rafah, Nyaris Selusin Tentara Israel Sekarat


Menurut Sutan, Farhat Abbas itu sudah meminta maaf. Sehingga permasalahan penghinaan ini dapat dianggap sudah selesai. "Jadi enggak perlu diperpanjang lagi," kata dia.

Sutan juga meminta agar masyarakat dapat bijaksana melihat permasalahan ini, termasuk partainya. Demokrat hanya akan mencoret jika kasus yang melilit Farhat adalah  korupsi. "Jika main dicoret itu malah akan jadi masalah, karena jika dianggap selesai maka Farhat akan sangat dirugikan," kata Sutan.

Farhat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa disapa Ahok. Dalam kicauan di akun pribadinya di situs jejaring sosial Twitter,@farhatabbaslaw, suami dari artis senior Nia Daniati itu menyebut Ahok, Cina.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Farhat Abbas, diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat lalu.

Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka.

Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun Twitter miliknya pada 9 Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan plat nomor kendaraan pejabat DKI.

"Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!" tulis Farhat dalam @farhatabbaslaw.

Farhat, dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008, dan Anton Medan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (sj)
Ilustrasi dolar Amerika Serikat

Tidak Pakai Dolar, Rusia Beli Senjata dari India Gunakan Rupee

Rusia baru-baru ini membeli hampir US$ 4 miliar atau setara dengan Rp 64,4 triliun peralatan pertahanan dan senjata buatan India dengan menggunakan mata uang lokal Rupee.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024