Sumber :
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi tahap akhir bakal calon legislatif (bacaleg) kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 10 Juni 2013.
"Hari ini penyerahan hasil verifikasi. Ini memenuhi syarat atau tidak kami serahkan ke partai," kata anggota KPU, Arief Budiman saat ditemui di lokasi.
Dengan diumumkannya tahapan ini, lanjut Arief, parpol tidak bisa lagi mengganti bacaleg mereka. Para bacaleg tersebut juga dipastikan menjadi caleg tetap. Kecuali, ada laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki cacat dalam persyaratan dan kemudian terbukti maka yang bersangkutan bisa gugur sebagai caleg. Kedua, meninggal dunia dan ketiga mengundurkan diri.
"Kalau perempuan bisa diganti. Dalam kondisi, misalnya pengunduran diri atau meninggalnya mempengaruhi keterwakilan perempuan di partainya secara keseluruhan," jelasnya.
Bila ada ada bacaleg pengganti, KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat bakal calon pengganti tersebut. Kemudian, KPU akan menyusun daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 9 sampai 22 Agustus 2013. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Kalau perempuan bisa diganti. Dalam kondisi, misalnya pengunduran diri atau meninggalnya mempengaruhi keterwakilan perempuan di partainya secara keseluruhan," jelasnya.